Kontroversi kenaikan tarif lepas status WNI - 'Bukan soal nominal, tapi tentang hak dasar warga yang tak terpenuhi'

Sumber gambar, Nur Photo via Getty Images
- Penulis, Riana A Ibrahim
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 12 menit
Kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) mencerminan dua "persoalan besar", menurut akademisi. Pemerintah disebut semakin sering menambal kas negara lewat penerapan tarif dan ironi bagaimana warga yang merasa hak dasarnya tak dipenuhi justru diusir untuk mencari negara lain.
"Ada nuansa Presiden menghilangkan jiwa nasionalisme rakyatnya dan memanfaatkan penerimaan negara untuk mendapatkan keuntungan karena anggaran yang habis," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya melepas status WNI naik, dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Nominal ini belum termasuk surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan yang dipatok Rp3,5 juta.
Tarif baru ini berlaku di tengah defisit keuangan negara dan pernyataan berulang Presiden Prabowo Subianto agar WNI mencari negara lain "jika merasa Indonesia suram".
"Yang ragu-ragu, silakan duduk di rumah saja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," kata Prabowo saat berpidato dalam seremoni peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, Minggu (12/07).
"Kalau di Indonesia, mohonlah mari, mari kita bersatu, mari kita gotong royong, mari kita kerja sama. Yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kerjasama yang baik. Insya Allah kita akan bangkit, saudara-saudara," ujarnya.

Sumber gambar, Antara Foto/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pemerintah menaikkan tarif karena biaya pelepasan status WNI belum penah naik sepanjang 10 tahun.
Sejak Januari hingga Juli 2026, terdapat sektiar 300 orang yang mengajukan pelepasan status WNI, menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sementara itu. data yang sama menyebut dalam lima tahun terkahir, jumlah WNI yang mencabut kewarganegaraannya mencapai 8.000 orang.
BBC berbincang dengan sejumlah kalangan, dari WNI yang menjadi warga negara lain, WNI yang tengah mempertimbangkan melepas kewarganegaraannya, yang mempertahankan status WNI meski tinggal di negara lain, hingga mereka yang berencana tinggal di luar negeri.
Bagaimana kisah mereka dan apa pertimbangan mereka terkait status warga negara?
'Bukan tidak cinta Indonesia, tapi......'
Sejak 2023, Ayu yang semula WNI telah menjadi warga negara Prancis. Pergantian status kewarganegaraan itu memakan waktu selama tiga tahun.
Dari 2020, ia mengurus semua dokumen, mendaftar, ikut ujian, wawancara, dan menanti konfirmasi status kewarganegaraannya dari pemerintah Prancis.
Keputusannya berpindah ini didorong sejumlah hal. Salah satunya adalah kepraktisan urusan keimigrasian.
"I still identify myself as Indonesian [saya masih menganggap diri saya orang Indonesia]," kata Ayu.
"Buatku, paspor Prancis ini untuk memudahkan. Karena pekerjaanku sering jalan-jalan ke luar negeri, enggak praktis aja saat itu harus urus visa terus," ujar Ayu.
"Lihat orang Prancis pakai paspor mereka kok gampang ke mana-mana," tutur Ayu yang awalnya pergi ke Prancis pada 2010 untuk kuliah.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Alasan lain Ayu untuk mengubah status kewarganegaraan berkaitan dengan permohonan izin tinggal di Prancis.
Ayu sempat harus memperpanjang izin tiap tahun hingga memperoleh carte de resident —kartu penduduk untuk warga asing dengan masa berlaku 10 tahun.
Ia memperoleh carte de resident ini empat tahun setelah menikah dengan pasangannya yang berstatus warga negara Prancis.
"Dulu, awal di Prancis, aku masih idealis banget. Rela mengurus izin tinggal. Antre dari jam lima pagi di kantor imigrasi tiap tahun. Padahal kantornya baru buka jam sembilan pagi," kata Ayu.
"Bayangkan kalau musim dingin, pagi-pagi, harus antre," ujar Ayu yang sekarang tidak perlu lagi repot mengantre.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Riana A Ibrahim
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Tentang hak dasar sebagai warga, Ayu bilang dia memperoleh kesetaraan dengan warga negara Prancis, walau dia belum resmi menjadi warga negara tersebut.
Antara lain, kata Ayu, ada jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah Prancis, tanpa ada klaster kelas. Dia juga berhak menerima subsidi biaya penitipan anak, subsidi sekolah, dan mendapat dana pensiun.
Ayu bilang, pemerintah Prancis juga akan membayar 70% gajinya ketika dia mengambil cuti melahirkan dan mengambil jeda kerja untuk merawat anak.
"Sebenarnya, itu hasil dari potongan pajak penghasilanku yang cukup besar. Tapi aku ikhlas pajaknya besar, karena semuanya balik lagi ke saya," jelas Ayu.
Menurut Ayu, berbagai jaminan dan hak ini tak dirasakan adik dan orang tuanya yang masih tinggal di Indonesia.
Salah satunya mengenai dana pensiun. Ayu menyaksikan orang tuanya harus mengatur siasat bertahan hidup pada masa tua karena sebelumnya Indonesia tak memiliki skema jaminan pensiun.
"Pertimbangan lain kenapa aku memilih tinggal di sini karena aku juga sandwich generation," kata Ayu.
"Walau mungkin perjuanganku enggak bisa dibandingkan juga dengan orang-orang di Indonesia, karena sebagian kehidupan dasarku itu sudah ketutup sama pajak yang aku bayar," kata Ayu.
Setelah menjadi warga negara Prancis, Ayu juga berhak memberikan suara pada Pemilihan Presiden di negara itu. Baginya, hak ini penting karena hasil dari proses elektoral itu berdampak pada kesehariannya.
"Aku merasa perlu juga berkontribusi secara politik di tempat yang menjadi rumahku sekarang bersama keluarga," ujar Ayu.

Sumber gambar, LightRocket via Getty Images
Nisa Ganiestry juga punya alasan serupa ketika memutuskan pindah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) pada 2025. Kepraktisan urusan keimigrasian menjadi pertimbangan utama.
Sejak pindah pada 2008 bersama suami ke AS, Nisa sebenarnya tidak pernah mempertimbangkan untuk melepas status WNI.
Namun setelah 17 tahun berlalu, akhirnya dia dan pasangannya memilih mengambil "keputusan besar" tersebut.
"Suami dapat tawaran proyek di salah satu universitas di Jerman. Awal 2025, kami survei seperti apa kotanya di Jerman," kata Nisa.
"Waktu mau berangkat, kami harus bikin visa. Dengan sekian banyak dokumen yang kami urus, kami cuma dikasih delapan hari tinggal di Jerman," tuturnya.

Sumber gambar, Getty Images
Dari pengalaman ini, mereka memutuskan pindah warga negara.
Sebagai warga negara AS, mereka tak perlu lagi mengurus visa jika hendak berpergian ke negara lain atau saat kembali lagi ke AS.
Nisa juga merasakan perbedaan respons di gerbang imigrasi Jerman, sebelum dan setelah melepas status WNI.
Ketika masih memegang paspor Indonesia, di loket imigrasi Jerman pada 2025, Nisa menghadapi rentetan pertanyaan. Petugas imigrasi memintanya menunjukkan bukti bayar akomodasi dan karcis kereta.
Beberapa bulan kemudian, Nisa datang lagi ke Jerman, tapi kali ini dengan paspor AS. Saat itu dia tak diinterogasi oleh petugas imigrasi.
"Yang pertama itu, hampir 10 menit ditanya-tanya. Kedua kalinya, enggak sampai semenit," kenang Nisa.

Sumber gambar, Getty Images
Dengan status pemegang green card sejak 2014, Nisa dan suami memang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara AS.
Salah satu cara menjadi warga negara AS adalah menjadi pemegang green card selama minimal lima tahun.
Mereka juga wajib menjalani serangkaian tes, pengambilan sumpah, dan membayar biaya US$700 (sekitar Rp12,5 juta).
Nisa mengaku cukup beruntung karena mendapat kemudahan mengurus dokumen kewarganegaraan AS, baik green card hingga pindah warga negara. Total waktu yang dia butuhkan hanya sekitar dua bulan.
Pada umumnya, WNI yang mengurus permohonan itu di AS harus menunggu dalam periode waktu yang lebih lama.
Lalu, bagaimana urusan Nisa dengan imigrasi Indonesia?
Nisa berkata, masa berlaku visa yang dipegangnya telah habis ketika dia sibuk mengurus berkas pindah warga negara AS.
"Jadi, sekalian ganti paspor saja. Sekarang aku dengar, sebetulnya aku harus lapor dan harus bayar biaya perpindahan warga negara. Itu aku belum urus," ujarnya.
"Prosedurnya dan infonya tidak tersosialisasi dengan baik," klaim Nisa. "Tapi sejauh ini tidak ada masalah karena aku enggak mencoba kewarganegaraan ganda," tuturnya.
Berbeda dengan Ayu dan Nisa, Sofya Suidasari tetap mempertahankan status WNI meski tinggal dan bekerja di Jepang selama 20 tahun terakhir.
Namun, di Jepang, Sofya merakan kesejahteraan yang tak dia dapatkan di Indonesia.
Di Jepang, kata Sofya, semua urusan kesehatan gratis tanpa ada klaster. Sedangkan di Indonesia, ia harus mengeluarkan uang yang cukup besar ketika harus memeriksakan diri ke dokter dalam kondisi gawat darurat, tanpa BPJS Kesehatan.
Terkait pendidikan, Sofya merasa ada hal-hal yang tidak masuk akal dengan pengelolaan sekolah di Indonesia.
"Misalnya, sistem pembelajaran berbasis digital. Tapi murid harus beli sendiri komputer atau laptop, itu tidak masuk akal buat aku.
"Di Jepang, anakku dikasih iPad oleh sekolahnya. Itu dipinjamkan dari kelas 1 dan dikembalikan saat kelas 6," tutur Sofya.
"Jadi, ketika pemerintah mengeluarkan suatu sistem atau kebijakan, dia akan mendukung sistem itu. Kan mereka yang mengeluarkan aturannya," ucap Sofya.
"Sedangkan, kalau di Indonesia, orang berpikir gimana cari duit sebanyak-banyaknya supaya anaknya sekolah yang baik, di swasta misalnya, punya fasilitas yang baik. Akhirnya, hidup pusing di situ," ujar Sofya.

Sumber gambar, Universal Images Group via Getty Images
Belum lagi biaya hidup. Saat Sofya menghitung ulang kebutuhannya selama di Indonesia dibandingkan dengan di Jepang, dia mendapat angka yang tidak jauh berbeda.
Harga barang-barang di swalayan di Jakarta, menurut Sofya, hampir sama dengan harga barang di Jepang. Harga bensin di Jepang juga tak jauh berbeda dengan di Indonesia.
Bedanya, kata Sofya, penghasilan yang diperolehnya saat di Jepang dan Indonesia berbanding terbalik.
Sebagai gambaran, Sofya menyebut gaji kotor untuk sarjana yang baru lulus di Jepang mencapai Rp22 juta dengan kurs 1 yen setara Rp110.
Setelah dipotong pajak, mereka bisa menerima Rp19 juta.
Dengan penghasilannya di Jepang, Sofya bisa menabung, bersedekah, dan tetap berkontribusi pada keluarganya di Indonesia.

Sumber gambar, Getty Images
Sofya berkata, pekerja perempuan di Jepang berhak mengambil cuti melahirkan sampai satu tahun. Mereka memperoleh tunjangan dari negara yang nominalnya mencapai 50% dari penghasilan bulanan.
Saat menjalani cuti melahirkan itu, kata Sofya, pekerja perempuan di Jepang mendapat jaminan tidak akan dipecat selama satu tahun.
Untuk mahasiswa, Jepang membuka skema pinjaman bagi mereka yang sulit membayar pendidikannya karena biaya kuliah belum gratis.
Pinjaman itu, kata Sofya, baru dikembalikan saat sang mahasiswa bekerja, lewat pemotongan gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan demikian, semua anak berkesempatan melanjutkan kuliah.
"Pajaknya tinggi, tapi semuanya memang buat warga. Dan itu terasa," ujar Sofya.
'Buat akses hak dasar saja kadang susah'
Aditya, yang kini tinggal di Singapura bersama keluarga kecilnya, tengah mempertimbangkan untuk lepas WNI.
Selain alasan kepraktisan imigrasi, Aditya merasa nyaman dan aman selama hampir 13 tahun di Singapura.
Aditya sempat berdiskusi dengan istrinya mengenai kemungkinan kembali ke Indonesia. Namun mereka memutuskan menjadikan Singapura sebagai "rumah" dengan segala pertimbangannya.
Aditya tak menampik biaya sewa rumah dan pajak di Singapura tinggi. "Tapi harga mahal ini masih sangat pantas," kata Aditya.
"Misalnya, di sini, di mana pun, enggak takut dicopet atau dijambret. Anak SD bisa berangkat sendiri naik bus, tanpa orang tuanya khawatir.
"Udara juga bersih. Ini kan hal-hal yang kadang lupa dihitung, padahal penting," tutur Aditya.

Sumber gambar, Bloomberg via Getty Images
Aditya berkata, dia memperoleh status warga negara Singapura dengan cara yang tidak mudah. Syarat utama yang harus dia penuhi adalah status penduduk tetap (permanent resident).
Aditya berkisah, dia dan pasangannya memiliki pertimbangan lainnya, seperti pekerjaan, penghasilan, sampai urusan keluarga.
Saat sudah mengajukan permohonan menjadi warga negara Singapura, Aditya bilang ada kans juga untuk gagal walau semua syarat sudah dipenuhi.
"Biasanya, ada semacam penjelasan singkat kenapa ditolak. Kalau mau diterima saat mengajukan lagi itu dikasih kisi-kisi yang kita harus pecahkan sendiri," ujar Aditya.
Status warga negara dan harapan orang dengan disabilitas
Kirana, warga Jakarta dengan disabilitas, ingin sekali pindah keluar negeri. Salah satu pertimbangannya adalah agar mendapat berbagai hak dasarnya.
Merujuk pengalaman kehidupannya, fasilitas dan akses bagi disabilitas di Indonesia "masih jauh dari ideal".
Bagi individu yang sehari-hari menggunakan kursi roda, Kirana sering bingung saat menghadapi banyak jalan rusak dan trotoar yang terbatas.
Kirana juga kerap beradu dengan motor di jalur pedestrian. Toilet umum untuk disabilitas juga jarang dia temui.
"Ini di kota besar, belum bicara kota-kota kecil atau daerah lainnya. Akses hak dasar kayak sekolah juga susah karena bingung aksesnya gimana," kata Kirana.
"Lowongan kerja juga biasanya syaratnya sehat jasmani yang ukurannya fisiknya sempurna," ujarnya.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Kirana mempertimbangkan pindah ke Australia. Dia menganggap negara itu ramah terhadap disabilitas.
Dia pernah melihat dari konten bahwa di Australia para pengguna kursi roda bisa beraktivitas secara mandiri, tanpa pendamping.
"Di Indonesia, aku harus riset dulu tempat yang mau aku datangi. Ada tangga enggak, jalannya gimana, ongkosnya gimana. Naik ojol enggak bisa. Pasti cuma naik taksi online atau mobil," kata Kirana.
Kritik mengenai akses dan keinginannya pindah ke luar negeri ini ternyata sempat memantik reaksi warganet.
"Aku dituduh enggak cinta Indonesia, padahal kan poinnya bukan itu. Ini kan berbicara akses bagi disabilitas dan hak dasar yang enggak terpenuhi," ujar Kirana.
Bagaimana dengan tudingan tidak nasionalis?
Ayu, Nisa, Sofya, dan Aditya memiliki pendapat yang sama. Menurut mereka, orang yang berganti kewarganegaraan tidak semestinya dicap tidak nasionalis. Alasannya, mereka tetap bisa berkontribusi terhadap Indonesia.
Keempatnya mengeklaim rutin mengirim uang kepada keluarga. Menurut mereka, melalui cara itu mereka menambah devisa Indonesia dan membantu kestabilan nilai tukar rupiah.

Sumber gambar, Getty Images
Meski bersalin status warga negara, sebagian dari mereka tetap memperkenalkan budaya Indonesia di luar negeri.
Seperti yang dilakukan Nisa, yang selama ini bekerja di bidang kuliner. Saat tiba di Jerman, ia menyuguhkan soto pada rekan kerjanya.
"Kami bikin pop-up menu Indonesia tiap pekan. Selalu ramai. Orang Jerman suka dengan masakan, seni, dan literatur Indonesia. Pramoedya Ananta Toer terkenal di sini," ujar Nisa.
Sofya dan Aditya berkata, akar Indonesia tetap tidak bisa hilang dari diri mereka. Lagi pula, menurut keduanya, persoalan warga negara ini adalah "urusan administrasi".
"Orang di Indonesia kan tetap orang-orang yang aku sayang. Kenapa aku harus terbatas dengan surat-surat untuk mencintai bangsa ini dan tanah ini?" kata Aditya.
'Kondisi tidak menentu di dalam negeri jadi pemicu'
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggi Afriansyah, menilai fenomena pindah ke luar negeri dan alih status warga negara ini kompleks.
Lapangan pekerjaan yang terbatas dan maraknya pemutusan hubungan kerja disebutnya merupakan pemicu. Lulusan perguruan tinggi di Indonesia, kata Anggi, juga kerap kelimpungan mencari pekerjaan.
"Kondisi ini meresahkan, terutama mereka yang memiliki atau merasa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai," ujar Anggi.
Belum lagi, lanjut dia, terkait perasaan yang tidak nyaman akibat berbagai keputusan politik yang dianggap kurang berpihak pada mereka.
"Akhirnya, ada faktor pendorong, yaitu kondisi yang dianggap tidak menentu di dalam negeri untuk mencari kehidupan yang berbeda di luar negeri," tutur Anggi.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Namun Anggi menyebut WNI yang "pergi ke luar negeri" berasal dari kelompok yang mempunyai privilese. Alasannya, syarat untuk bekerja di luar negeri tak mudah dipenuhi semua WNI, dari keterampilan berbahasa dan persyaratan administrasi lainnya.
Pengalaman Ayu, Nisa, Sofya, dan Aditya menunjukkan kesiapan finansial diperlukan untuk pindah ke luar negeri.
Mereka yang memutuskan pindah warga negara, kata Anggi, adalah orang yang memiliki akses pengetahuan, informasi, dan sudah berjejaring di dunia internasional lewat pendidikan atau karier di luar negeri.
Dalam konteks akademik, Anggi menyinggung istilah brain drain. Ini merujuk pada sumber daya berkualitas yang "dibajak" perusahaan asing.
Mereka yang dibajak biasanya lulusan kampus luar negeri. Anggi berkata, orang-orang ini biasanya merasa keterampilan mereka tidak cocok dengan kebutuhan di Indonesia. Merasa juga merasa tidak mendapat penghasilan yang layak.
Inilah yang dialami Nisa dan suaminya. Saat mencoba melamar pekerjaan di Indonesia, mereka merasa pengalaman kerja di luar negeri dan latar belakang pendidikan mereka tak berpengaruh pada tawaran gaji.
"Fenomena ini akan menimbulkan keresahan yang luar biasa, termasuk ajakan untuk kabur aja dulu. Jika sulit bekerja di Indonesia, kenapa tidak mencari pekerjaan di luar saja," kata Anggi.
Anggi berkata, pemenuhan hak dasar warga sebetulnya menjadi kunci dalam persoalan ini.
Anggi menyebut kepastian hukum, keadilan, penghormatan pada martabat, kesejahteraan, dan kebebasan berpendapat sudah diatur konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah disebutnya wajib memenuhi aturan dasar negara tersebut.
"Pemerintah jangan mengelak dengan berbagai macam krisis yang ada, tapi harus menerima fakta dan berusaha memperbaiki situasi," ujarnya.





























